Musi Banyuasin, KOTABARI.COM – Tim terpadu yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk menangani perizinan Hotel Chaca yang terletak di jalur hijau dianggap mandul dan tampaknya kurang berkomitmen dalam menyelesaikan masalah ini. Fakta ini terungkap ketika tim media melakukan penelusuran terhadap kemajuan kerja tim tersebut di beberapa instansi terkait.
Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin menyatakan bahwa izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Hotel Chaca harus direkomendasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PU Perkim).
“Terkait IMB atau PBG Hotel Chaca, silakan tanyakan ke Dinas PU Perkim, rekomendasinya berasal dari mereka,” kata Yunita Indriati, Kabid Pengaduan DPMPTSP Muba melalui pesan WhatsAppnya, pekan lalu. Sementara itu, Indra Kardiana dari Dinas PU Perkim enggan memberikan komentar saat ditanya tentang kemajuan tim terpadu dalam perizinan Hotel Chaca yang diduga tidak memiliki izin.
“Maaf, saya sedang melakukan survei untuk kegiatan APBDP tahun ini. Untuk masalah jalur hijau, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari Dinas PUPR di bidang tata ruang. Mereka yang dapat menjelaskan tentang jalur hijau. Terima kasih,” kata Indra Kardiana melalui pesan WhatsAppnya. Kabid Penegak Perda Satpol PP Muba, Indita Purnama, juga tidak memberikan komentar ketika ditanya tentang kemajuan kerja Tim Terpadu. Ini meskipun sebelumnya diberitakan bahwa tim tersebut akan turun ke lapangan setelah menerima nota dinas dari Bupati pada 5 Juli lalu. Pesan singkat yang dikirimkan ke akun WhatsAppnya hanya terlihat sebagai terbaca.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa terkait perizinan Hotel Chaca, Tim Terpadu telah mengajukan nota dinas persetujuan kepada Bupati. Yunita Indriaty, Kabid Perizinan dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin, menjelaskan, “Belum, pak. Minggu lalu kami telah mengajukan nota dinas kepada bupati untuk turun ke lapangan.” Menurutnya, Tim Terpadu yang terdiri dari berbagai Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) memerlukan izin dari kepala daerah untuk melaksanakan kegiatan lapangan. Tim Terpadu ini terdiri dari DPMPTSP, Dinas PUPR, PU Perkim, DLH, dan Satpol PP Muba. “Anda masih harus menunggu, kami akan memberi tahu perkembangannya,” kata Yunita.
Sebelumnya, terkait keberadaan Hotel Chaca di jalur hijau, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan membentuk Tim Terpadu. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Muba, Erdian Syahri S.Sos M.Si saat mengkonfirmasi pertanyaan sejumlah awak media di ruang kerjanya pada Selasa, 20 Juni 2023. Meskipun Tim Terpadu belum turun ke lapangan, bangunan Hotel Chaca yang terletak di Jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu memang berada di jalur hijau. Ini berarti pihak berwenang tidak dapat merekomendasikan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), mengacu pada Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin memastikan bahwa Hotel Chaca Sekayu belum memiliki izin. Pasalnya, hotel tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini terungkap ketika tim media mengkonfirmasi izin operasional Hotel Chaca yang diduga dibangun di jalur hijau Jalan Kolonel Wahid Udin Kota Sekayu. Kepala DPMPTSP Muba melalui Kabid Perizinan dan Pengaduan Yunita Indriaty menjelaskan bahwa bangunan Hotel Chaca saat ini berada di jalur hijau. Artinya, Izin PBG atau yang saat ini disebut Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) tidak dapat diterbitkan karena akan bertentangan dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW).
Situasi ini menunjukkan bahwa perizinan Hotel Chaca masih menjadi masalah yang belum terselesaikan, sementara tim terpadu yang dibentuk untuk menangani masalah ini tampaknya belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat tersedia.