Muara Enim, KOTABARI.COM – Beberapa warga Desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Sumsel pada Senin (17/07/2023). Surat pengaduan tersebut diserahkan langsung kepada petugas penjaga di Polda Sumsel dan berisi laporan terkait dugaan perambahan hutan dan transaksi jual beli lahan ilegal yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum di Desa Gumai.
Warga Desa Gumai prihatin dengan adanya perambahan lahan yang terjadi di wilayah kawasan hutan dan hutan APL (Area Pemanfaatan Lain). Mereka menduga ada mafia transaksi jual beli lahan yang beroperasi di daerah tersebut. Surat pengaduan juga dilayangkan kepada pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Gubernur Provinsi Sumsel, DPRD Provinsi Sumsel, Pandam II/Sriwijaya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan wilayah Sumatera Seksi III, serta Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, Kapolres Muara Enim, Camat Gelumbang, Polsek Gelumbang, dan Koramil Gelumbang.
Riko dan Sudadi, yang mewakili masyarakat Desa Gumai, menyatakan bahwa warga Gumai sepakat untuk melaporkan permasalahan lahan yang diduga dijual oleh oknum di desa mereka ke pihak berwenang. Mereka telah melampirkan bukti-bukti yang ada dalam surat pengaduan tersebut. Warga meminta agar oknum-oknum yang terlibat ditindak secara tegas dan meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan investigasi lapangan secara langsung. Mereka mengkhawatirkan bahwa jika tidak ditindaklanjuti, konflik akan terjadi di tengah masyarakat.
Warga juga mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap klaim sepihak oleh oknum masyarakat terhadap lahan tersebut dan banyaknya lahan APL yang diperjualbelikan tanpa adanya legalitas yang jelas. Mereka juga melaporkan bahwa telah terjadi Land Clearing tanpa izin di lahan yang diduga sebagai kawasan hutan dan hutan APL oleh oknum tersebut.
Riko, Sudadi, dan warga Gumai lainnya mengharapkan agar laporan mereka segera ditindaklanjuti. Mereka menegaskan bahwa sebagai warga dan putra daerah asli Gumai, mereka tidak ingin diperdaya dalam transaksi jual beli lahan yang semakin merugikan desa mereka akibat kelakuan rakus oknum tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Pandji Tjahjanto, S.Hut, MSi, didampingi Kabid Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Taufik, menyatakan bahwa laporan dari warga Gumai akan segera disampaikan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Meskipun beliau sedang dalam rapat, namun surat pengaduan tersebut akan diberikan langsung kepada beliau untuk segera ditindaklanjuti.
Situasi ini menunjukkan kepedulian warga Desa Gumai terhadap kelestarian hutan dan upaya mereka dalam melawan tindakan perambahan dan transaksi jual beli lahan ilegal. Harapannya, dengan laporan ini, pihak berwenang dapat segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah konflik di masyarakat.