Tegal Binangun, KOTABARI.COM – Puluhan warga Tegal Binangun menggelar aksi demo di halaman kantor gubernur Sumatera Selatan pada Rabu (26/7/2023), sebagai bentuk penolakan terhadap rencana masuk wilayah Kabupaten Banyuasin. Massa yang turun dalam aksi ini mencapai 500 hingga 750 orang.
Aksi yang diselenggarakan oleh forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu ini menuntut Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi Pemendagri Nomor 134/2022, sehingga mereka tetap berada dalam wilayah Kota Palembang.
Dalam aksi tersebut, para demonstran bahkan membawa keranda mayat yang berisi tulisan-tulisan yang menggambarkan keinginan mereka untuk tetap menjadi warga Palembang. Koordinator lapangan, Zainal Abidin, menyatakan bahwa mereka tidak meminta uang atau sembako, hanya keinginan untuk tetap menjadi bagian dari wilayah Kota Palembang seperti yang tertuang dalam kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) mereka.
Salah satu warga, Eva, mengungkapkan bahwa dia telah tinggal selama 10 tahun di Komplek Patra, dan identitasnya masih terdaftar sebagai warga Banyuasin, meskipun berharap tetap menjadi warga Palembang.
Namun, Bupati Banyuasin, H Askolani Jasi, menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 23 tahun 1988 dan Permendagri Nomor 134 tahun 2022, Tegal Binangun memang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin. Beliau juga menyatakan bahwa semua pihak harus patuh terhadap keputusan yang telah ada. Jika ada kegiatan administrasi atau klaim identitas dari wilayah Kota Palembang di Tegal Binangun, bisa dikenai tindakan hukum.
Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai, membantah hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang, dan ATR BPN RI yang menyatakan Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin. Menurutnya, saat rapat tersebut belum ada keputusan mutlak mengenai keabsahan wilayah Tegal Binangun masuk ke wilayah Palembang atau Banyuasin. Beliau menyatakan bahwa pemerintah masih akan melakukan rundingan lebih lanjut.
Meskipun hasil rapat menyatakan Tegal Binangun sebagai wilayah Banyuasin, Pemkot Palembang akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung terkait wilayah Tegal Binangun.
Dengan perkembangan situasi ini, terus memanasnya perdebatan mengenai status wilayah Tegal Binangun antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah. Pihak berwenang diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat agar aspirasi warga Tegal Binangun dapat didengarkan dan penyelesaian yang adil dapat dicapai.