Bidan ZN Ditangkap atas Kasus Malapraktik di PrabumulihBidan ZN Ditangkap atas Kasus Malapraktik di Prabumulih

Prabumulih, KOTABARI.COM – Polres Prabumulih telah menetapkan Bidan ZN sebagai tersangka dalam kasus malapraktik yang terjadi di Kota Prabumulih. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran administratif dan hukum yang dilakukan oleh ZN selama menjalankan praktik bidannya.

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, surat izin praktik bidan (SIPB) atas nama ZN sudah tidak berlaku sejak 26 Juli 2010, dan surat tanda register bidan ZN juga telah kadaluarsa sejak 28 Januari 2017. Dalam konferensi pers yang digelar bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi dan Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH, dijelaskan bahwa bidan ZN tidak bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah kota Prabumulih.

“Dari pemeriksaan, ditemukan bahwa ijazah pendidikan D1, D3, D4, dan S2 ZN serta surat tanda register (STR) dan surat izin praktik bidan (SPIN) sudah tidak berlaku lagi. Seharusnya, ZN tidak boleh melakukan praktik medis atau kesehatan kepada masyarakat,” kata Kombes Pol Sunarto pada Senin (20/5/2024).

ZN mengakui telah membuka praktik bidan mandiri tanpa izin resmi, meskipun telah menerima teguran dari dinas kesehatan Kota Prabumulih. “ZN tetap membuka praktik meskipun sudah ada surat peringatan dari dinas kesehatan tertanggal 18 Maret 2021. Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat peringatan, obat-obatan, alat kesehatan, pakaian tenaga medis, buku berobat pasien, papan praktik bidan, dan tempat tidur pasien,” tambah Kombes Pol Sunarto.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, ZN belum ditahan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. “Saat ini ZN masih menjalani pemeriksaan oleh petugas kami,” ujar Kabid Humas.

Dalam penyelidikannya, penyidik telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari petugas kesehatan, pegawai apotek, pasien, keluarga, dan perangkat desa setempat, serta tiga saksi ahli dari bidang hukum pidana, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel. Mereka menyatakan bahwa ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312, serta pasal 439 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkas Kombes Pol Sunarto.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik medis yang tidak sesuai aturan. Polres Prabumulih berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi memastikan pelayanan kesehatan yang aman dan legal bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *