Toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi itu merupakan tempat penculikan Imam Masykur (25)Toko kosmetik di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Lokasi itu merupakan tempat penculikan Imam Masykur (25)

Jakarta, KOTABARI.COM – Kejadian tragis mengguncang ibu kota ketika seorang pemuda bernama Imam Masykur dilaporkan tewas akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) dan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Praka RM dari Paspampres serta dua anggota TNI diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut informasi yang diungkapkan oleh Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, kasus ini diduga berkaitan dengan pemerasan. Irsyad menyatakan bahwa korban, Imam Masykur, merupakan seorang pedagang obat ilegal. Karena alasan inilah korban enggan melaporkan tindakan penculikan dan pemerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Akibatnya, kelompok pelaku diduga menculik korban.

“Mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu,” ungkap Irsyad.

Lebih lanjut, Irsyad mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pemerasan terhadap keluarga korban dengan meminta uang sejumlah Rp 50 juta. Aksi pemerasan ini disertai dengan tindakan penganiayaan yang akhirnya berujung pada kematian korban.

“Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal,” jelas Irsyad.

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menunjukkan keprihatinannya terhadap insiden ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, menyampaikan bahwa Panglima TNI akan mengawal kasus ini secara ketat dan memastikan bahwa pelaku, Praka RM, akan dihukum dengan sanksi yang berat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius kepada wartawan.

Julius juga mengonfirmasi bahwa Praka RM akan dipecat dari TNI atas tindakannya yang dianggap sebagai tindak pidana berat, terutama karena adanya dugaan perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Saat ini, Praka RM masih ditahan oleh Pomdam Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan yang berakhir tragis tersebut.

Otoritas berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk keluarga korban, Imam Masykur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *