Muara Beliti, KOTABARI.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berusia 42 tahun, yang bekerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Unit Reskrim Polsek Muara Beliti. Pelaku, yang merupakan penduduk Kota Lubuklinggau, tertangkap pada Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.10 WIB saat tengah mengendarai sepeda motor di Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan pelaku, yang disebut sebagai AK, dilakukan karena ia terlibat dalam serangkaian tindakan penipuan terhadap puluhan wajib pajak yang akan membayar pajak di Samsat Musi Rawas. Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan AK didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP/B-19/IX/2023/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, yang dibuat pada tanggal 8 September 2023.
“Pelaku ini sudah melakukan penipuan terhadap puluhan wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang akan membayar pajak,” ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, perbuatan terakhir pelaku terjadi pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura. Saat itu, ada seorang wajib pajak yang hendak membayar pajak kendaraan mobilnya dan membutuhkan bantuan pelaku dalam memutuskan surat kendaraannya. Pelaku menjanjikan bahwa semua akan selesai dalam waktu satu bulan, sambil menerima surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta dari korban.
Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memproses kendaraan korban. Korban akhirnya melaporkan insiden tersebut ke Polsek Muara Beliti.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan penggelapan.
“Pelaku kemudian diburu dan ditemukan di Kertapati, Kota Palembang,” jelas Kapolsek.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di lokasi tersebut. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek SU I Kota Palembang.
Kapolsek menambahkan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penggelapan terhadap hampir 39 surat kendaraan, termasuk 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. Selain itu, polisi juga menyita satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB dan satu lembar BPKB kendaraan mobil dari tangan pelaku.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum ASN ini akan terus diselidiki oleh pihak berwajib, dan pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.