Polda Sumsel Berhasil Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Talang PadangPolda Sumsel Berhasil Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Talang Padang

Muara Enim, KOTABARI.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali berhasil mengungkap sindikat yang terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Talang Padang, Gunung Megang, Muara Enim. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dua unit kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya.

“Operasi ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui aplikasi Banpol tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi menggunakan jerigen di Jalan Hauling Tambang, dengan harga di atas yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Kabid Humas Kombes Narto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Senin (1/4/2024).

Didampingi oleh Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo dan Manager Pertamina Retail Sumsel, Arman Raharjo, Narto menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim dari Subdit IV Ditreskrimus Polda Sumsel di bawah pimpinan AKBP Bagus Suryo Wibowo. Tim tersebut memastikan telah terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim.

“SPBU Talang Padang Gunung Megang Muara Enim diduga menjadi sumber penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan modus operandi petugas stasiun tersebut menyediakan BBM subsidi jenis solar dari dispenser biosolar kepada individu yang sudah dikenal,” ungkap Kombes Sunarto.

“Petugas stasiun tersebut memasok BBM subsidi jenis solar dari dispenser biosolar kepada individu lain yang sudah dikenal dan melakukan tindakan ini secara berulang-ulang. Mereka menggunakan truk pickup dan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk tujuan ini serta melakukan transaksi tanpa menggunakan barcode,” jelas Sunarto.

Sunarto juga mengungkapkan bahwa mereka juga mengalirkan BBM subsidi melalui dispenser dexlite, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembeli non-subsidi, namun dijual kepada penyalahguna subsidi seharga Rp. 8.500 per liter, memungkinkan mereka untuk mengumpulkan jumlah besar untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp. 14.900 per liter, sesuai dengan harga BBM non-subsidi.

Mantan Kabid Humas Polda Riau ini juga merinci bahwa pada tanggal 21 Maret, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan tiga pelaku yang tengah melakukan kegiatan ilegal.

“Tiga tersangka, KNZ (sopir), HDN (pemilik kendaraan), dan SPD (operator SPBU), tertangkap sedang melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak dan gas petroleum cair yang disubsidi pemerintah menggunakan kendaraan Isuzu Panther dengan nomor polisi BG 1641 QL, yang berisi tangki yang dimodifikasi yang memuat 295 liter solar subsidi dan dua drum merah masing-masing berisi 350 liter solar subsidi. Mereka juga membawa sebuah Chevrolet tanpa nomor polisi yang berisi tangki yang telah dimodifikasi yang berisi 25 liter solar subsidi,” ungkap Sunarto.

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan bahwa pada Selasa (22/3/2024), tim Subdit IV Tipidter melakukan pengembangan penyelidikan di SPBU tersebut bersama Pertamina Patra Niaga.

“Tim melakukan pengecekan terhadap tangki penyimpanan BBM solar jenis gas oil yang berisi BBM solar subsidi. Dari sini, tim berhasil mengamankan dispenser BBM jenis gas oil (non-subsidi) yang berisi BBM subsidi jenis biosolar dan tangki jenis gas oil (non-subsidi) yang berisi BBM subsidi jenis biosolar sebanyak ±10.119 liter,” terang Sunarto lagi.

Dari pengembangan tersebut, kata Sunarto, Tim Subdit IV berhasil menangkap tersangka JS (34) sebagai Manajer SPBU dan HB (35) sebagai pengawas lapangan.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menggunakan aplikasi Banpol Polda Sumsel untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, Kasubdit IV AKBP Bagus Suryo mengatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU, jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang turut serta dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah,” jelas Bagus Suryo.

Bagus menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan pelanggan atau penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Talang Padang yang diduga masuk ke warung-warung kecil di sekitar area pertambangan.

Manager Pertamina Retail Sumsel Arman Raharjo mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Polda Sumsel dan berjanji akan terus bersinergi dengan mereka.

“Terimakasih kepada Tim Subdit Tipidter Polda Sumsel, ini adalah langkah nyata pihak kepolisian dalam mencegah kerugian negara dan masyarakat. Pertamina akan mengambil langkah tambahan, jika perlu, untuk mengambil alih operasi SPBU tersebut demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat,” tandas Arman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *