Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Kabupaten Muba Jalani Tahap IITersangka Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa Kabupaten Muba Jalani Tahap II

Musi Banyuasin, KOTABARI.COM – Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), HF, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menjalani tahap II pada Selasa (11/6). HF diduga terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Kabupaten Muba.

Kasih Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, menyatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejari Muba pada Kamis (18/7/2024). “Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dulu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Juli-6 Agustus 2024 di Rutan Pakjo Palembang,” katanya kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

“Selanjutnya, setelah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” sambung Vanny.

Vanny menjelaskan bahwa HF melaksanakan aksinya dengan modus menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet dari tersangka MA, Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN), yang merugikan negara sebesar Rp 27 miliar.

HF disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan media, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta pentingnya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *