Tersangka Penadahan Barang Curian Diamankan Polisi di PALITersangka Penadahan Barang Curian Diamankan Polisi di PALI

PALI, KOTABARI.COM – Polisi berhasil menangkap seorang warga dari Dusun IV Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, atas dugaan kuat melakukan penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Pria bernama Asron (44) menjadi sorotan dalam kasus ini setelah diduga menerima hasil curian berupa handphone dari seorang tersangka pencurian berinisial MS, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dengan nomor LP / B-85 / VI / 2023 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, yang tercatat pada tanggal 5 Juni 2023. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira S.Trk., S.I.K, bersama IPDA M.Yusuf Aprian, S.Tr.K, mengonfirmasi penangkapan Asron.

Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan, “Asron diduga kuat sebagai penadah barang curian berupa handphone Oppo A5S 2020 warna putih kilau yang diduga berasal dari seorang tersangka pencurian.” Dia juga mengungkapkan bahwa Asron telah memberikan sejumlah uang, yaitu Rp. 400.000,- kepada tersangka MS sebagai imbalan atas barang curian tersebut.

Kronologis kejadian pencurian tersebut terjadi pada tanggal 5 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Dusun III Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal. Saat itu, korban kehilangan satu unit handphone Oppo A5S 2020 dan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- yang diduga dicuri oleh tersangka MS dengan cara membobol rumah korban.

Pada tanggal 15 Juni 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka MS diduga menggadaikan handphone curian tersebut kepada Asron dengan imbalan Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah). Setelah menerima laporan dari korban tentang dugaan penadahan barang curian, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan tim penyelidik untuk melakukan investigasi.

“Asron telah mengakui perbuatannya yang terkait dengan tindak pidana penadahan. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari 1 unit handphone merk OPPO A5S warna putih kilau dan 1 buah kotak handphone merk OPPO A5S warna putih diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim Polres PALI.

Tersangka Asron dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *