Lampung Selatan, KOTABARI.COM – Pada Minggu malam, tanggal 23 Juli 2023, sebuah kejadian mengerikan terjadi di Jalinsum Tanjungan, Lampung Selatan, ketika mobil seorang wartawan menjadi sasaran tembakan oleh orang tidak dikenal. Mobil tersebut milik Ari Syandi Bayo, seorang wartawan yang bekerja di daerah tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun mobilnya mengalami kerusakan cukup parah akibat tembakan tersebut.
Menurut keterangan dari Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, dugaan motif di balik penembakan tersebut terkait percobaan pencurian dengan kekerasan. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku dan alasan di balik tindakan keji tersebut.
Saksi mata melaporkan bahwa pada pukul 22.30 WIB, sebuah kendaraan roda empat jenis Xpander berwarna hitam tiba-tiba muncul di depan mobil wartawan yang tengah melaju dari arah Sidomulyo menuju arah Bandar Lampung. Tak lama setelah mobil pelaku mendahului kendaraan wartawan, terdengar suara letusan tembakan yang menghantam bagian belakang mobil dengan hebat.
Tembakan tersebut mengenai kaca belakang sebelah kiri dan menembus ke kaca tengah sebelah kanan, menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Korban, Ari Syandi Bayo, segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tim kepolisian di bawah pimpinan Kapolsek Katibung, AKP Aos Husni Palah, segera bergerak untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, ditemukan dua lubang bekas peluru pada pintu samping sebelah kanan mobil bagian belakang sopir dan satu lubang peluru pada kaca jendela sebelah kiri paling belakang mobil. Selain itu, serpihan lempengan logam berwarna kuning ditemukan di lantai mobil belakang sopir.
Kapolsek Katibung menyatakan bahwa tim penyelidik akan mencari keterangan dari para saksi yang berada di TKP dan juga melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dari wilayah kecamatan Sidomulyo hingga perbatasan Bandar Lampung. Semua upaya akan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan membawa mereka ke pengadilan sesuai hukum yang berlaku.
Apabila pelaku teridentifikasi dan terbukti bersalah, mereka bisa dijerat dengan Pasal 53 jo 365 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, yang berpotensi mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Situasi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Lampung Selatan dan juga komunitas wartawan, karena menciptakan kekhawatiran akan keamanan dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Semoga pelaku segera ditangkap dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.