Penyelesaian polemik pencopotan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri Burlian oleh mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni diperiksa KASNPenyelesaian polemik pencopotan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri Burlian oleh mantan Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni diperiksa KASN

Pagaralam, KOTABARI.COM – Polemik terkait pencopotan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Syamsul Bahri Burlian yang dilakukan oleh mantan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, kini tengah dalam tahap proses penyelesaian di Komisi Aparatur Sipil (KASN). Kabar terbaru menyebutkan bahwa pihak KASN telah melakukan pemeriksaan terhadap Alpian Maskoni terkait insiden kontroversial itu.

Ketua KASN, Prof Agus Pramusinto, melalui Asisten Wilayah II, John Ferianto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Alpian Maskoni telah selesai dilakukan pada tanggal 13 November 2023. John menjelaskan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut telah dilaporkan dan koordinasi dilakukan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami telah memeriksa mantan Walikota Pagar Alam, Alpian Maskoni, pada 13 November 2023 lalu. Hasilnya telah dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pihak BKN,” ujar John pada Selasa (21/11/2023).

John menambahkan bahwa pihak KASN telah mengambil keterangan dari semua pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Pagar Alam. Menurutnya, saat ini, tambahan keterangan dianggap tidak diperlukan karena semua pihak terkait telah memberikan kesaksian.

Namun, John menegaskan bahwa jadwal penetapan hasil akhir pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena beberapa proses lain yang harus diselesaikan oleh KASN sebelum keputusan akhir diumumkan atau diserahkan kepada pihak yang bersengketa.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Syamsul Bahri Burlian menggarisbawahi pentingnya KASN untuk bekerja dengan serius dan transparan dalam menangani masalah ini. Mereka berharap agar KASN tidak terpengaruh oleh pihak manapun demi memberikan keadilan kepada semua pihak terutama klien mereka, Syamsul Bahri Burlian.

“Kami mendesak KASN untuk segera menyimpulkan hasil pemeriksaan. Sesuai dengan durasi penyelesaian pengaduan selama 60 hari, proses ini sudah melewati satu minggu sejak pengaduan kami, oleh karena itu, kami harap KASN menangani hal ini dengan sungguh-sungguh dan transparan untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Neko Verlyno, S.H,C.P.L, anggota tim kuasa hukum Syamsul Bahri Burlian.

Sebagai catatan, tim kuasa hukum telah mengirim surat kepada Ketua KASN pada 6 November 2023, meminta agar Alpian Maskoni segera diperiksa oleh KASN. Mereka mengucapkan apresiasi atas kinerja KASN yang telah memeriksa mantan Walikota Alpian Maskoni.

Polemik ini menjadi sorotan publik yang terus dipantau perkembangannya, sementara para pihak yang terlibat menunggu keputusan dari KASN terkait kasus yang mengemuka pada masa akhir jabatan mantan Walikota Pagar Alam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *