Sering Mengkonsumsi Narkoba Mulyadi DiamankanSering Mengkonsumsi Narkoba Mulyadi Diamankan

Musi Banyuasin, KOTABARI.COM – Mulyadi (41) warga desa Bangun Sari Kecamatan Babat Toman, dibekuk anggota Polsek Babat Toman dirumahnya, Jum’at (14/07/2023). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kanit reskrim Iptu Lekat Hariyanto SH, karena dianggap sering membuat resah dan tidak nyaman masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya, karena sering mengkonsumsi narkotika.

Mulyadi ditangkap setelah tidak berapa lama mengkonsumsi narkotika jenis shabu, dan saat diperiksa dirumahnya, polisi menemukan alat yang digunakan untuk menghisap shabu yang masih ada tersisa zat narkotika di dalam pirek kaca pada alat hisap tersebut.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik.SH.MH. melalui Kapolsek Babat toman Iptu Vico Fariul Fajar STrk, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Memang tersangka diindikasikan bukan sebagai pengedar narkoba, tetapi sebagai pengguna, namun karena lingkungan tempat tinggalnya merasa resah dan terganggu dengan kegiatan tersangka yang sering mengkonsumsi narkotika, sehingga hal tersebut diinformasikan kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti informasi tersebut,”Ujar Iptu Vico, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (16/07/2023).

Kapolsek menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka ditemukan alat hisap shabu, dan masih ada sisa zat narkotika yang masih melekat pada pirek kacanya, yang diakui oleh tersangka baru saja alat tersebut digunakan untuk menghisap shabu yang baru dibeli dari pengedar yang ada di babat toman sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 100.000,00.

“Kami akan kembangkan kasus ini, jangan sampai Babat toman menjadi tempat yang subur peredaran narkobanya, dan lebih utama jangan sampai warga masyarakat dan generasi muba babat toman rusak oleh barang haram tersebut, kami akan melakukan tindakan tegas. Untuk tersangka Mulyadi kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.” Tegas Vico

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *