Petugas mengevakuasi jasad Dul Kosim dari dasar jurang di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa BaratPetugas mengevakuasi jasad Dul Kosim dari dasar jurang di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat

Bandung, KOTABARI.COM – Jasad Dul Kosim, terduga pelaku narkoba, ditemukan tewas di dasar jurang di wilayah Bandung, Jawa Barat. Sembilan anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dul Kosim.

Awalnya, jasad Dul Kosim ditemukan oleh seorang sopir truk yang sedang buang air kecil di Kampung Cirangrang, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cipat, Kabupaten Bandung Barat. Sang sopir truk melaporkan temuannya kepada masyarakat, dan berita tersebut akhirnya sampai kepada pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, terdapat sembilan anggota kepolisian yang diduga terlibat. Tujuh dari mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik, dan satu anggota polisi lainnya masih dalam status buron.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kekerasan terhadap Dul Kosim terjadi saat anggota kepolisian sedang mendalami keterlibatannya dalam kasus narkoba. “Unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Hengki kepada wartawan.

Istri Dul Kosim, Maimunah, mengaku bahwa sebelum suaminya ditemukan tewas, ia sempat mencari keberadaannya selama tiga hari. Ia tidak mengetahui alasan dan waktu penangkapan suaminya oleh polisi. Selama ini, Dul Kosim terlihat sebagai sosok yang tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga di wilayah Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kekejaman aparat kepolisian terhadap Dul Kosim merupakan tindakan yang disesalkan. Menurut Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, pendekatan kekerasan bertentangan dengan profesionalisme dan harus dihindari dalam penegakan hukum. Kompolnas menekankan bahwa anggota kepolisian yang terbukti bersalah harus menerima sanksi seberat-beratnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian sanksi tidak dengan hormat terhadap pelanggar. Dalam kasus pidana, mereka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengejar anggota polisi yang masih buron.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *